Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2018 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terjadi perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Terdapat perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Perubahan meliputi penerimaan (SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, pembayaran pokok utang).

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)