Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat Banten melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terencana dan menyeluruh. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, mensinergikan hubungan industrial, dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Strategi Kebijakan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi periode sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja berakhir. Strategi kebijakan mencakup koneksi kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan, pelatihan berbasis kompetensi, kerjasama penempatan tenaga kerja, penyediaan informasi lowongan pekerjaan, peningkatan investasi, peningkatan SDM yang berkompetensi di BLKI, dan peningkatan prasarana pelatihan kerja. Selama bekerja, strategi meliputi pengawasan perjanjian kerja, koordinasi hubungan industrial, menjaga stabilitas keamanan daerah, mendorong asosiasi sektoral, dan memfasilitasi penetapan UMP, UMK, dan UMSK. Setelah masa kerja berakhir, strategi meliputi program pemberdayaan masyarakat, mendorong lapangan kerja baru melalui usaha kecil, pelatihan kewirausahaan, dan memfasilitasi akses permodalan.
- Perencanaan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan tenaga kerja daerah yang memuat informasi tenaga kerja, persediaan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja, jenjang pendidikan, kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, serta arah kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
- Pelatihan dan Pemagangan: Pemerintah Daerah berperan dalam mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM. Pengusaha bertanggung jawab meningkatkan kompetensi pekerja. Perusahaan dapat menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi. Pelatihan dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
- Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja: Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Penempatan tenaga kerja dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan tenaga kerja. Pemerintah Daerah dan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
- Hubungan Kerja: Setiap hubungan kerja harus dilakukan dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh secara tertulis. Perjanjian kerja terdiri atas perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan tidak tertentu.
- Hubungan Industrial: Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Perlindungan dan Kesejahteraan: Setiap pekerja/buruh berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
- Upah Minimum: Upah minimum terdiri atas UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dan UMSP atau UMSK. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka alih teknologi dan keahlian. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping.
- Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan.