Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari retribusi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi struktur retribusi untuk beberapa jenis jasa usaha. Pertama, struktur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mencakup penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, penyewaan ruangan, dan penyewaan kendaraan bermotor. Kedua, struktur Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa meliputi sewa kamar dan sewa auditorium. Ketiga, struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, dan penjualan air minum SPAM. Keempat, struktur Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi tempat rekreasi, kegiatan foto, kegiatan shooting film/sinetron dokumenter, dan kegiatan penelitian. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tarif retribusi jasa usaha.