Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: PP 53/2002 · PP No. 53 Tahun 2002 · PP Nomor 53 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2002Tanggal Penetapan:27 September 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2002
Tanggal Penetapan27 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, dan peralatan pelabuhan pada sembilan pelabuhan penyeberangan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Penambahan penyertaan modal ini bernilai Rp 29.227.632.304,00 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 serta peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)