Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2015 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanLhokseumawe

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaga Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2011 Nomor 5)

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, kewajiban dan tanggung jawab dinas terkait administrasi kependudukan, persyaratan dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el, serta ketentuan mengenai pencatatan biodata penduduk dan perubahan data kependudukan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terkait penerbitan dan legalisasi dokumen kependudukan bagi WNI dan orang asing, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan. Qanun ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melanggar ketentuan terkait administrasi kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda untuk pembetulan/perubahan/kehilangan/kerusakan/keterlambatan pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif. 3. Orang asing yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda administratif.