Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2003 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku04 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang pendidikan dasar, menengah, anak usia dini, non formal dan informal, serta sarana dan prasarana pendidikan. Dinas ini bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas meliputi penyusunan program, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pendidikan, pembinaan kegiatan belajar mengajar, penyelenggaraan kurikulum, pengadaan sarana dan prasarana, penetapan kurikulum muatan lokal, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian UPTD, koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain dari Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Anak Usia Dini, Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan, UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal, UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), UPTD Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Dinas berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)