Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Tambahan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1959, Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/1960 · PERPRES No. 21 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1960Tanggal Penetapan:17 September 1960
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTambahan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1959, Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1960
Tanggal Penetapan17 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menambahkan ketentuan mengenai sumpah jabatan bagi Inspektur Jenderal Polisi dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959. Latar belakang dari perubahan ini adalah adanya pangkat Inspektur Jenderal Polisi dalam Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 1960, namun belum diatur dalam sumpah jabatan. Oleh karena itu, penambahan ini dilakukan agar pengambilan sumpah Inspektur Jenderal Polisi dapat dilakukan oleh Presiden. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan frasa 'dan Inspektur Jenderal Polisi' setelah 'Direktur Jenderal Polisi' dalam Pasal 7 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959.

(-)

(-)