Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD Kabupaten Konawe Utara.
  2. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau benda tidak bergerak.
  3. Besaran penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang dan benda tidak bergerak yang dapat dikonversi dengan uang paling tinggi sebesar 90% dari setoran modal pemegang saham pengendali, yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. SKPKD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal.
  5. Pembagian keuntungan dari hasil usaha penyertaan modal dihitung secara proporsional antara pemerintah daerah dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan ditetapkan dalam RUPS setelah dikurangi pajak. Keuntungan yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

(-)