Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: PMK 225/PMK.07/2010 · PMK No. 225/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi masalah Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005 yang belum disalurkan karena tidak teridentifikasi daerah penghasilnya. Tujuannya adalah untuk menyalurkan dana tersebut kepada daerah yang berhak berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi untuk tahun anggaran 2004 dan 2005. Dana ini berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten dan kota. Alokasi dana ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan pola rata-rata tertimbang atas realisasi penerimaan yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya. Penyaluran dana dilakukan sekaligus dalam tahun anggaran 2010 dan harus digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)