Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 38/1954 · UU No. 38 Tahun 1954 · UU Nomor 38 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I yang mencakup Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran bagi lembaga-lembaga pemerintahan tertinggi dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan selama periode tersebut.

(-)

(-)