di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, memberikan kepastian hukum, mengembalikan kekayaan daerah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk mengganti kerugian daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian.