di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.
Hak dan Kewajiban Penduduk:
Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran.
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Pendaftaran Penduduk:
Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
Pencatatan Sipil:
Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.