Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 4/2019 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku16 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025 bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kepariwisataan di Kota Kupang selama periode 2019-2025. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan induk untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, serta mewujudkan pengelolaan yang serasi dan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan kota yang meliputi pembangunan Destinasi Pariwisata Kota (DPK), Pemasaran Pariwisata Kota, Industri Pariwisata Kota, dan Kelembagaan Kepariwisataan Kota.
  2. Prinsip pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, berbasis masyarakat, dan komprehensif.
  3. Visi pembangunan kepariwisataan untuk mewujudkan Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri, dan sejahtera.
  4. Misi pembangunan kepariwisataan yang mencakup pengembangan destinasi pariwisata berbasis budaya, peningkatan pemasaran pariwisata, peningkatan industri pariwisata, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan.
  5. Tujuan pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, meningkatkan perekonomian daerah, mewujudkan media pemasaran yang efektif, mewujudkan industri pariwisata yang mengangkat perekonomian lokal, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang efektif.
  6. Sasaran pembangunan kepariwisataan yang mencakup peningkatan lama tinggal wisatawan, menjaring wisatawan berkualitas, peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan pengeluaran wisatawan, peningkatan kualitas SDM, peningkatan produk domestik regional bruto, dan pengembangan ekonomi kreatif.
  7. Kebijakan dan strategi pembangunan DPK, Pemasaran Pariwisata Kota, Industri Pariwisata Kota, dan Kelembagaan Pariwisata Kota.

Peraturan ini juga mengatur indikasi program pembangunan kepariwisataan kota yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, serta didukung oleh berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)