Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, dan lainnya. - **Pajak Hotel:** Penambahan ketentuan tarif pajak hotel untuk rumah kos. - **Pajak Restoran:** Penambahan ketentuan mengenai restoran dengan omzet tidak melebihi Rp.3.000.000,00 per bulan yang tidak termasuk objek pajak restoran. - **Pajak Hiburan:** Perubahan tarif pajak hiburan berdasarkan jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, internasional). - **Pajak Reklame:** Perubahan ketentuan mengenai objek dan dasar pengenaan pajak reklame. - **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):** Perubahan perhitungan BPHTB. - **Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD):** Perubahan ketentuan mengenai pendaftaran, penghapusan NPWPD, dan kewajiban Wajib Pajak. - **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Perubahan ketentuan mengenai pengisian, penyampaian SPTPD, dan akibat jika tidak disampaikan. - **Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB):** Perubahan ketentuan mengenai penerbitan SKPDKB dan sanksi administratif. - **Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD):** Perubahan ketentuan mengenai pengisian dan validasi SSPD. - **Pembayaran dan Penagihan:** Perubahan ketentuan mengenai jatuh tempo pembayaran, penagihan pajak, dan penutupan sementara kegiatan usaha. - **Keberatan:** Perubahan ketentuan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Perubahan ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penangguhannya. - **Pencegahan:** Penambahan ketentuan mengenai pencegahan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. - **Penghapusan Piutang Pajak:** Perubahan ketentuan mengenai penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.