Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, serta untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa yang dapat berupa Pasar Desa atau Pasar Antar Desa. Pasar Desa dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, sedangkan Pasar Antar Desa dibentuk melalui musyawarah antar desa dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pendirian Pasar Desa dapat dilakukan di atas tanah milik desa, tanah kas desa, tanah milik perorangan (dengan ganti rugi atau sewa), dan/atau tanah hibah.

Fasilitas Pasar Desa meliputi fasilitas pokok (los, pelataran, sarana kebersihan, area parkir) dan fasilitas penunjang (kios, tenda, kamar mandi, kantor, jaringan air bersih, jaringan listrik, drainase). Pembangunan dan pengembangan Pasar Desa dapat dibiayai dari swadaya masyarakat, APB Desa, bantuan pemerintah, dan/atau sumber lain yang sah.

Pengelolaan Pasar Desa dilaksanakan oleh pengelola yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau oleh BUM Desa. Penerimaan Pasar Desa bersumber dari Pungutan Pasar Desa (listrik, air, keamanan, kebersihan, sewa kios, los, tenda, parkir) dan pendapatan lainnya, yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penerimaan setelah dikurangi biaya operasional disetor ke Kas Desa.

Pengelola Pasar Desa berkewajiban melaporkan kegiatan, memungut Pungutan Pasar Desa, melaksanakan pencatatan keuangan, mengelola hasil penerimaan, dan menyetor penerimaan ke Kas Desa. Pedagang Pasar Desa berkewajiban memperjualbelikan barang sesuai jenisnya, menempati tempat jualan sesuai peruntukannya, menata dagangan dengan rapi, menerapkan prinsip kehati-hatian, membayar Pungutan Pasar Desa, dan menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Desa, yang dapat didelegasikan kepada SKPD terkait.

(-)

(-)