Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kapal, barang, alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Wajib retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi yang diperolehnya. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah atau melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.