Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri melalui komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri mengemban fungsi kehumasan, dengan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru seperti menampilkan kegiatan positif di media, memberikan respons positif terhadap konten terkait Polri, dan tidak menyebarkan berita negatif yang belum pasti kebenarannya. Fungsi Humas memiliki kompetensi minimal dalam public speaking, editing, pembuatan berita, fotografi, perekaman, layanan informasi terpadu, pemantauan, analisis media, pengelolaan media sosial, opini publik, dan pengoperasian drone. Kegiatan Humas meliputi agenda setting, wawancara mendadak, jumpa pers, war room system management, amplifikasi dan viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, serta pendataan dan pelayanan informasi. Agenda setting Humas Polri bertujuan untuk meningkatkan citra Polri, membangun kepercayaan publik, mewujudkan informasi yang baik, menentukan isu penting, dan membentuk opini masyarakat. Fungsi Humas dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain melalui nota kesepahaman, kunjungan ke kantor media, rapat koordinasi, dan press tour. Kegiatan Humas dilaporkan secara manual dan elektronik, baik laporan rutin harian maupun laporan kontingensi khusus pada situasi krisis.