Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 46/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 46 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2001Tanggal Penetapan:9 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 November 2001
Tanggal Penetapan09 November 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sepanjang mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Tebo. Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah, meliputi bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan hasil produksi daerah dari pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dengan tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau jumlah unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus di muka. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.