Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 29/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2004Tanggal Penetapan:30 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Juli 2004
Tanggal Penetapan30 Juli 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. 2. Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan hasil analisa Tim Evaluasi Kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Dinas Daerah agar lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Pengaturan tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah, yang meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan teknis fungsional, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap UPTD dan Jabatan Fungsional, serta penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan. 3. Penetapan susunan organisasi Dinas Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD, dan Jabatan Fungsional. 4. Penjelasan mengenai bidang tugas unsur organisasi, termasuk tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, dan UPTD.

(-)

(-)