Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.07/2018 · PMK No. 153/PMK.07/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini membahas tentang perubahan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyaluran kurang bayar DBH pada Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian rincian DBH berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas instrumen hukum yang digunakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp86.260.742.014.000,00, terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, didasarkan pada data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam APBN 2018 sebesar Rp4.569.864.286.000,00, terdiri dari Kurang Bayar DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Penyaluran Kurang Bayar DBH dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar DBH yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Penyaluran Kurang Bayar DBH diprioritaskan untuk wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyelesaian sebagian Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara serta Minyak Bumi dan Gas Bumi secara proporsional.
  4. Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil akan disalurkan secara bertahap berdasarkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rincian perubahan DBH dan Kurang Bayar DBH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)