Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Kepada Bank Jambi
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Batang Hari pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1996 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan.

Bank Jambi bergerak dalam bidang usaha perbankan yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.

Sisa nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang harus disetor ke Bank Jambi sampai tahun 2014 adalah sebesar Rp. 48.500.000.000,-. Nilai penyertaan modal daerah pada Bank Jambi sesuai dengan yang telah disediakan atau dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal berikutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati sepanjang telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan.

Laba yang didapat Pemerintah Daerah dari Penyertaan Modal disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT). Laba tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah, harus disetor ke Kas Daerah sesuai tata cara yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)