Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, dan perintah pembongkaran.