Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelestarian Seni Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2012 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Seni Tradisional
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003 Nomor 6 seri E);

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pelestarian Seni Tradisional bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kesenian tradisional di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kesenian sebagai ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi modal dasar pengembangan Kota Bandung sebagai Kota Seni, Budaya, dan Pariwisata. Tujuan pelestarian seni tradisional meliputi perlindungan dari kerusakan dan kepunahan, pengembangan sesuai nilai estetis dan etis, pemanfaatan untuk berbagai kepentingan (pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi), peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan hak kekayaan intelektual seniman, dan mewujudkan suasana berkesenian yang kondusif. Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pelestarian seni tradisional yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelestarian seni tradisional, termasuk pengorganisasian, penetapan standar pelayanan minimal, pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan, dan pemberian anugerah seni. Hak dan kewajiban diatur bagi Pemerintah Daerah, SKPD, seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, dan penyelenggara usaha kesenian. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian seni tradisional, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar, menyusun indikator kinerja, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan gedung pertunjukan, mendokumentasikan kesenian, memotivasi sektor ekonomi, memupuk solidaritas bangsa, dan mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal.

(-)

1. Setiap penyelenggara pagelaran, tempat-tempat hiburan, usaha jasa makanan dan minuman serta hotel bintang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan c. pencabutan dan/atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.