di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Tujuan dari sistem perencanaan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Jenis rencana pembangunan daerah yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa/Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur metode pendekatan perencanaan (teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif, dan sosio-kultural) serta prinsip-prinsip perencanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.