Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku16 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Tujuan dari sistem perencanaan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, dan susunan pemerintahan.
  2. Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
  3. Menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Jenis rencana pembangunan daerah yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa/Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur metode pendekatan perencanaan (teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif, dan sosio-kultural) serta prinsip-prinsip perencanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah baru yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)