Undang-undang ini mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak).
Latar belakang dan tujuan dari pengesahan konvensi ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Indonesia sebagai anggota ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ini.
Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, melindungi dan membantu korban, serta memajukan kerja sama antar negara pihak. Ruang lingkupnya meliputi pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, serta perlindungan dan bantuan terhadap korban. Konvensi ini juga mengatur kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan terkait, pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.