Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)

Juga dikenal sebagai: UU 12/2017 · UU No. 12 Tahun 2017 · UU Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Hukum PidanaHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak). Latar belakang dan tujuan dari pengesahan konvensi ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Indonesia sebagai anggota ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ini. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, melindungi dan membantu korban, serta memajukan kerja sama antar negara pihak. Ruang lingkupnya meliputi pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, serta perlindungan dan bantuan terhadap korban. Konvensi ini juga mengatur kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan terkait, pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.

(-)

(-)