di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1966 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1965 dan Merehabilitir Kembali Partai Politik Murba
Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1966 · Keppres No. 223 Tahun 1966 · Keppres Nomor 223 Tahun 1966
Keputusan Presiden No. 223 Tahun 1966 dikeluarkan dengan latar belakang perkembangan politik yang memerlukan peninjauan kembali atas pembubaran Partai Politik "Murba". Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik "Murba" untuk kembali berkontribusi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 291 Tahun 1965 dan merehabilitasi Partai Politik "Murba". Partai ini diberikan hak untuk melanjutkan kegiatan politiknya selama tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1966.