Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 8/2010 · Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2010
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Madiun. Perubahan tersebut meliputi larangan-larangan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi Kota Madiun yang tertib, aman, tentram, dan sejahtera. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 8 yang mengatur larangan-larangan terkait tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, seperti mengamen di lampu lalu lintas, memberi uang kepada pengamen di lampu lalu lintas, menggunakan bangunan di tepi jalan umum, membuang sampah sembarangan, melakukan perbuatan melanggar norma susila, menyelenggarakan permainan ketangkasan yang mengganggu, menelantarkan bangunan, mengangkut hasil pertambangan tanpa penutup, meletakkan bahan bangunan di tepi jalan, menggunakan tepi jalan untuk parkir atau cuci kendaraan, memasang reklame yang mengganggu, menggunakan tempat umum untuk tempat tinggal, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, memelihara hewan tanpa vaksinasi, dan menebang pohon tanpa izin. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Pasal 11 ayat (1) mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lainnya, selain dikenakan sanksi pidana juga wajib mengganti kerusakan yang diakibatkannya.