di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: