Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang dapat diinisiasi oleh masyarakat atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  2. Tugas lembaga kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, dan pengembangan potensi sumber daya.
  4. Jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi LPMK, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  5. Persyaratan dan tata cara pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan, serta hak dan kewajiban pengurus.
  6. Tata kerja dan hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
  8. Pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Pemerintah Kelurahan, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lembaga Kemasyarakatan yang ada dan telah terbentuk di Kelurahan tetap diakui keberadaannya sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)