di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1028/2026 · Kepmendag No. 1028 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan besaran harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum.
Secara substansial, kebijakan ini menetapkan Harga Referensi untuk Crude Palm Oil sebesar US$ 1.049,58/MT dan biji kakao sebesar US$ 3.268,68/MT. Selain itu, ditetapkan pula Harga Patokan Ekspor untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus dengan rincian spesifik yang tercantum dalam lampiran keputusan. Penetapan harga ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, serta badan teknis terkait.