Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1980 tentang Tata Cara Penyediaan Dana Dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1980 · Keppres No. 15 Tahun 1980 · Keppres Nomor 15 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1980Tanggal Penetapan:28 Februari 1980
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penyediaan Dana Dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1980
Tanggal Penetapan28 Februari 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan dana dan pelaksanaan pembayaran dalam pengadaan barang/peralatan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran, kedayagunaan, dan kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan pemerintah. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri atau Ketua Lembaga harus mengajukan permintaan penyediaan dana kepada Menteri Keuangan setelah menandatangani perjanjian pengadaan dengan pihak rekanan. Selain itu, Menteri Keuangan melalui Dirjen Anggaran bertanggung jawab untuk menerbitkan SPM dan Bilyet Giro sesuai nilai perjanjian. Pembayaran dilakukan melalui Bank Indonesia dengan prosedur yang melibatkan beberapa pejabat yang ditunjuk. Rekanan harus mengajukan permintaan pembayaran dengan dokumen lengkap, dan Departemen terkait harus memverifikasi dokumen tersebut sebelum menerbitkan Bilyet Giro. Keputusan ini juga mengatur prosedur pembukaan L/C impor dan pemindahbukuan oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)