di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Pangandaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui BUMD berbentuk Perumda BPR. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dan memperoleh laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggabungan Perumda BPR BKPD Pangandaran dan Perumda BPR BKPD Cijulang, dengan Perumda BPR BKPD Pangandaran sebagai kantor pusat dan Perumda BPR BKPD Cijulang sebagai kantor cabang. Peraturan ini juga mengatur mengenai peralihan aset, hak, kewajiban, dan kepegawaian dari Perumda BPR BKPD Cijulang ke Perumda BPR BKPD Pangandaran. Kegiatan usaha Perumda BPR BKPD Pangandaran meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang organ dan pegawai Perumda BPR BKPD Pangandaran, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan, tugas, wewenang, dan larangan bagi masing-masing organ diatur secara rinci. Selain itu, diatur pula mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal perusahaan.