Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2019 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019.

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 905.377.392.273,00 menjadi Rp.921.102.709.764,00 setelah perubahan. 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 939.880.767.610,00 menjadi Rp.947.061.755.758,79 setelah perubahan. 3. **Surplus / (Defisit):** * Semula Rp. (34.503.375.337,00) menjadi Rp. (25.959.045.994,79) setelah perubahan. 4. **Pembiayaan:** * Penerimaan semula Rp. 35.503.375.337,00 menjadi Rp. 26.959.045.994,79 setelah perubahan. * Pengeluaran semula Rp. 1.000.000.000,00 tetap Rp. 1.000.000.000,00 setelah perubahan. Qanun ini juga mengatur rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

(-)

(-)