di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: UU 26/1964 · UU No. 26 Tahun 1964 · UU Nomor 26 Tahun 1964
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perangsang penanaman modal nasional, termasuk swasta dan domestik, guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan Deklarasi Ekonomi 1963 dan Resolusi MPRS 1963. Perangsang ini diberikan kepada penanaman modal di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat, serta usaha-usaha produksi lama lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan.
Perangsang penanaman modal diberikan atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional, termasuk swasta dan domestik, dalam bidang-bidang yang telah disebutkan. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk menunjuk bidang-bidang usaha yang perlu diberi perangsang penanaman, menetapkan besarnya perangsang, dan mengatur pemberian perangsang tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan.