Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/9/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/9/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2011Tanggal Penetapan:8 Februari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Syariah dan Unit Usaha Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku08 Februari 2011
Tanggal Penetapan08 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisasi risiko kerugian di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi ini harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan kriteria restrukturisasi pembiayaan, pembatasan frekuensi restrukturisasi, serta kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur operasi standar tertulis mengenai restrukturisasi pembiayaan. Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan restrukturisasi secara online kepada Bank Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pelaporan offline.

1. Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan Bank sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dihitung sebagai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1a) Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 A ayat (1), mulai diberlakukan untuk pelaporan bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011. 3. Selama masa transisi dari sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan diberlakukannya penyampaian secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia secara off-line dan on-line.

1. BPRS yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda uang sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan dan paling banyak Rp700.000,00. 2. BPRS yang tidak menyampaikan laporan dikenakan denda uang sebesar paling banyak Rp1.000.000,00. 3. BPRS yang menyampaikan laporan secara off-line namun tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 untuk setiap penyampaian.