Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2023Tanggal Penetapan:6 Juli 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku06 Juli 2023
Tanggal Penetapan06 Juli 2023
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, pelimpahan kewenangan, jangka waktu sewa barang milik daerah, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, penilaian barang milik daerah, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah, inventarisasi, dan pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah secara optimal, memberikan perlindungan dan status hukum setiap barang milik daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan lain-lain.
  2. Kewenangan: Bupati dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
  3. Pemanfaatan:
    • Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atau kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun.
    • Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
    • Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan yang lebih rinci mengenai pemilihan mitra, pembayaran kontribusi, dan jangka waktu.
    • Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan yang lebih rinci mengenai kebutuhan bangunan dan fasilitas serta ketersediaan dana.
  4. Penilaian: Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan nilai wajar.
  5. Pemindahtanganan: Ketentuan mengenai Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diubah dengan tata cara yang lebih rinci.
  6. Inventarisasi: Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  7. Badan Layanan Umum Daerah: Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.

(-)

(-)