Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025 - 2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 1/2025 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025 - 2044
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku05 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional berbasis perdagangan jasa, industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian yang terintegrasi, dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan konstelasi pusat kegiatan ekonomi regional, pembangunan jaringan sarana dan prasarana, peningkatan jangkauan pelayanan sistem prasarana, pemantapan konservasi kawasan lindung, peningkatan ketahanan ruang terhadap bencana, dan peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan pusat permukiman, pemantapan pusat pelayanan berhirarki, pembangunan keterkaitan antar pusat permukiman, pengembangan simpul transportasi, dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau. Ketentuan substansial mencakup sistem pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Maumere, Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sistem jaringan transportasi meliputi jaringan jalan, sungai, danau, penyeberangan, transportasi laut, serta bandar udara. Selain itu, diatur pula sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya seperti SPAM, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase.

(-)