Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 11/2013 · Perda Kabupaten Kaimana No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kaimana
Tanggal Berlaku31 Oktober 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 758.570.636.327,- menjadi Rp. 770.915.283.481,- (bertambah Rp. 12.344.647.154,-). 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 793.533.454.400,- menjadi Rp. 825.693.563.420,- (bertambah Rp. 32.160.109.020,-). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp. 34.962.818.073,- menjadi Rp. 54.778.279.939,- (bertambah Rp. 19.815.461.866,-). * Pengeluaran tetap Rp. 0,-. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Bupati Kaimana menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)