Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: PP 5/2006 · PP No. 5 Tahun 2006 · PP Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2006Tanggal Penetapan:23 Februari 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2006
Tanggal Penetapan23 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kebingungan dengan nama Provinsi Kepulauan Riau yang baru dibentuk. Usulan perubahan nama ini berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Perubahan nama ini tidak mengubah batas wilayah kabupaten. Selama masa transisi satu tahun, kedua nama dapat digunakan bersamaan dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah dan DPRD bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama adalah selama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau. 3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.

(-)