Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2024 · PERPRES No. 48 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)