Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi Di Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 01/2009 · Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2009Tanggal Penetapan:15 Januari 2009
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi Di Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku15 Januari 2009
Tanggal Penetapan15 Januari 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung, Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi menara telekomunikasi di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah semakin banyaknya pembangunan menara telekomunikasi untuk memperlancar komunikasi, namun belum ada aturan yang mengikat untuk mengatur, menata, dan mengendalikan pembangunannya, dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum. Penyelenggaraan menara didasarkan pada prinsip pemanfaatan ruang yang efisien, optimalisasi infrastruktur telekomunikasi, kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan partisipasi penyelenggara menara dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Peraturan ini mengatur bentuk menara (menara tunggal, menara rangka, dll.), penempatan lokasi menara dengan mempertimbangkan aspek teknis, tata ruang, potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Peletakan dan penyebaran menara dibagi menjadi zona dan kawasan tertentu. Pemanfaatan infrastruktur lain untuk menempatkan antena juga diatur, dengan memperhatikan estetika dan keserasian lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat penyelenggaraan menara, termasuk syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian/keindahan menara. Penggunaan menara bersama (menara BTS) diprioritaskan, dan penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan rencana penempatan antena kepada Pemerintah Daerah. Perizinan meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. Retribusi IMB Menara Telekomunikasi juga diatur, dengan cara perhitungan berdasarkan faktor peruntukan, ketinggian, dan lokasi menara.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetapi tidak mempunyai izin, harus mengurus perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Menara wajib ditertibkan dan diperintahkan untuk dibongkar atas biaya pemilik menara atau dibongkar oleh pihak ketiga atas perintah Pemerintah Daerah dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik menara apabila: a. tidak mengurus perizinan atau tidak mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan ini. b. menyalahi perizinan yang telah diterbitkan dari instansi yang berwenang. c. membahayakan keselamatan warga sekitar setelah sebelumnya dilakukan investigasi dan penelitian dari instansi yang berwenang.