di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Menara Telekomunikasi Di Kota Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 01/2009 · Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi menara telekomunikasi di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah semakin banyaknya pembangunan menara telekomunikasi untuk memperlancar komunikasi, namun belum ada aturan yang mengikat untuk mengatur, menata, dan mengendalikan pembangunannya, dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum. Penyelenggaraan menara didasarkan pada prinsip pemanfaatan ruang yang efisien, optimalisasi infrastruktur telekomunikasi, kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan partisipasi penyelenggara menara dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).
Peraturan ini mengatur bentuk menara (menara tunggal, menara rangka, dll.), penempatan lokasi menara dengan mempertimbangkan aspek teknis, tata ruang, potensi ruang kota, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Peletakan dan penyebaran menara dibagi menjadi zona dan kawasan tertentu. Pemanfaatan infrastruktur lain untuk menempatkan antena juga diatur, dengan memperhatikan estetika dan keserasian lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat penyelenggaraan menara, termasuk syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian/keindahan menara. Penggunaan menara bersama (menara BTS) diprioritaskan, dan penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan rencana penempatan antena kepada Pemerintah Daerah. Perizinan meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. Retribusi IMB Menara Telekomunikasi juga diatur, dengan cara perhitungan berdasarkan faktor peruntukan, ketinggian, dan lokasi menara.