di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan.
Perubahan meliputi definisi DPRD, Pemerintah Daerah, penambahan definisi Dinas Perijinan dan Kepala Dinas, penghapusan beberapa definisi, perubahan ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur IMB, kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait bangunan rusak dan pengamanan lokasi pembangunan, serta kewenangan untuk memerintahkan penghentian bangunan yang tidak sesuai IMB atau peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pemberian izin, pengawasan, dan pengendalian IMB.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 13 mengenai persyaratan IMB, Pasal 14 mengenai permohonan IMB, Pasal 15 dan 16 mengenai kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Pasal 21 dan 23 mengenai pengawasan, Pasal 43 mengenai sanksi, dan Pasal 45 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah.