Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.
- Prosedur pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, termasuk persyaratan bagi Warga Negara Indonesia, orang asing dengan izin tinggal terbatas, dan orang asing dengan izin tinggal tetap.
- Ketentuan mengenai perubahan biodata penduduk dan pelaporan perubahan tersebut kepada dinas terkait.
- Prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK), termasuk persyaratan untuk penerbitan KK baru, penambahan anggota keluarga, dan pengurangan anggota keluarga.
- Prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing dengan izin tinggal tetap, termasuk persyaratan untuk penerbitan KTP baru, penggantian karena hilang atau rusak, perpanjangan, dan perubahan data.
- Ketentuan mengenai penerbitan KTP khusus bagi petugas rahasia khusus.
- Prosedur pindah datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk.
- Prosedur pendaftaran pindah datang orang asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
- Prosedur pendaftaran pindah datang antar negara, termasuk persyaratan bagi Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri dan orang asing yang datang dari luar negeri.
- Kewajiban dinas untuk melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil).
- Ketentuan mengenai pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Ketentuan mengenai pembetulan dan pembatalan akta catatan sipil.