Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan & Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19); 4. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 22); 5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23); 6. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24); 7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29); 8. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30); 9. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32); 10. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35); 11. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36); 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 41); 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42); 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 43); 15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 44); 16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 45); 17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 46); 18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 47); 19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 79); 20. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 80); 21. Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 133); 22. Peraturan Daerah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 134); 23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 156); 24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 157); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 185); 26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 186); 27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 188); 28. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumak Sakit Umum Daerah Dr. Zainal Umar Sidiki (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 190); 29. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 191); 30. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 192).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe C), Inspektorat (tipe B), Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Kecamatan-Kecamatan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan, satuan polisi pamong praja dan kebakaran, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, kearsipan dan perpustakaan, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pariwisata dan kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, transmigrasi dan tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, perhubungan, komunikasi dan informatika, serta penanaman modal. Badan-badan yang dibentuk meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, keuangan, serta kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan, serta keberadaan staf ahli bupati.

1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana yang telah terbentuk sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Sekretariat Dewan Pengurus KOPRS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang merupakan unsur penunjang pelaksana dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)