Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 9/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Cirebon.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini menetapkan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren diprioritaskan pada pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan jika Pemerintah belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang-bidang urusan pemerintahan.

(-)

(-)