Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 2/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.256.510.130.005,00 dan belanja sebesar Rp1.277.025.782.658,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp20.515.652.653,00). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp72.079.889.770,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp51.564.237.117,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp75.574.889.770,00 dan saldo akhir sebesar Rp51.564.237.117,00.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.707.287.659.585,00, jumlah kewajiban sebesar Rp38.523.780.916,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.668.763.878.669,00.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp1.273.827.866.843,00 dan beban sebesar Rp1.300.830.715.851,00, sehingga terdapat defisit operasional sebesar (Rp27.002.849.008,00).
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp75.574.889.770,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp51.564.237.117,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp1.701.906.699.616,00 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.668.763.878.669,00.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)