Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Februari 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang merupakan Wajib Retribusi.
  3. Penggolongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar USD100.00 per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing, dibayar sesuai masa berlaku perpanjangan IMTA, dan dapat ditinjau setiap 3 tahun. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
  7. Masa Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jangka waktu perpanjangan IMTA yang diberikan.
  8. Pemanfaatan Penerimaan: Digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Perpanjangan IMTA terutang yang tidak atau kurang dibayar.