di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.