Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan menciptakan keindahan kota dan menata reklame agar sesuai dengan estetika. Kebijakan ini mencakup:
- Pola Penyebaran Peletakan Reklame: Pengaturan mengenai estetika, keserasian bangunan, dan lingkungan dalam penyebaran reklame, yang ditetapkan oleh Walikota. Evaluasi dilakukan minimal satu tahun sekali, dengan kemungkinan penambahan sejalan dengan perkembangan kota.
- Jenis Kawasan Reklame: Pembagian kawasan menjadi Kawasan Bebas, Khusus, Selektif, dan Umum, dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Walikota.
- Rancang Bangun Reklame: Persyaratan mengenai keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan dalam ukuran, konstruksi, dan penyajian reklame.
- Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame: Pengaturan mengenai izin tertulis dari Walikota, masa berlaku izin, dan kewajiban memuat jangka waktu berakhirnya izin pada reklame terpasang.
- Pengendalian: Pengawasan untuk menguji kepatuhan penyelenggara reklame dan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan, seperti kurang bayar pajak, tanpa izin, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara reklame, proses penerbitan izin, perpanjangan izin, serta pembatalan dan pencabutan izin.