Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2003Tanggal Penetapan:6 Februari 2003
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 Februari 2003
Tanggal Penetapan06 Februari 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah diterbitkan sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan menciptakan keindahan kota dan menata reklame agar sesuai dengan estetika. Kebijakan ini mencakup:

  1. Pola Penyebaran Peletakan Reklame: Pengaturan mengenai estetika, keserasian bangunan, dan lingkungan dalam penyebaran reklame, yang ditetapkan oleh Walikota. Evaluasi dilakukan minimal satu tahun sekali, dengan kemungkinan penambahan sejalan dengan perkembangan kota.
  2. Jenis Kawasan Reklame: Pembagian kawasan menjadi Kawasan Bebas, Khusus, Selektif, dan Umum, dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Walikota.
  3. Rancang Bangun Reklame: Persyaratan mengenai keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan dalam ukuran, konstruksi, dan penyajian reklame.
  4. Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame: Pengaturan mengenai izin tertulis dari Walikota, masa berlaku izin, dan kewajiban memuat jangka waktu berakhirnya izin pada reklame terpasang.
  5. Pengendalian: Pengawasan untuk menguji kepatuhan penyelenggara reklame dan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan, seperti kurang bayar pajak, tanpa izin, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara reklame, proses penerbitan izin, perpanjangan izin, serta pembatalan dan pencabutan izin.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, maka izin reklame yang diterbitkan dan belum habis masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

1. Barang siapa melanggar peraturan administratif seperti tercantum pada peraturan daerah ini, maka pada konstruksi Reklame yang diselenggarakannya akan dikenakan sanksi penertiban dan pemindahan alihan izin penyelenggaraan. 2. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)