Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS untuk tahun anggaran 2012. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memastikan bahwa pembelanjaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif, serta pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Ketentuan Substansial:
- Dana BOS dialokasikan untuk sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
- Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB: Rp 580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP: Rp 710.000,-/siswa/tahun.
- Dana BOS diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, disalurkan setiap periode 3 bulanan.
- Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
- Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai komponen kegiatan seperti pembelian buku teks, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, dan pembelian perangkat komputer.
- Terdapat larangan penggunaan dana BOS, seperti disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian seragam, digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung baru, menanamkan saham, dan membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah.
- Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan prinsip keterbukaan dan ekonomis.
- Program BOS diawasi oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masyarakat.