Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2015Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku08 Mei 2015
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk yang berakibat pada meningkatnya kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan, yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan dan Penetapan:** Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi ditetapkan seluas paling rendah 119.702 Ha, dengan sebaran di berbagai kabupaten/kota. Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas paling rendah 146.850 Ha. 2. **Pengembangan:** Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan diversifikasi (pengaturan pola tanam, tumpang sari, sistem pertanian terpadu). Ekstensifikasi lahan pertanian pangan juga dimungkinkan terhadap lahan terlantar, lahan marginal, dan tanah bekas kawasan hutan. 3. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjamin konservasi tanah dan air. Setiap pemilik hak atas tanah berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, mencegah kerusakan irigasi, menjaga kesuburan tanah, dan memelihara kelestarian lingkungan. 4. **Pengendalian:** Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif (pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan sertifikasi tanah, dan penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif jika tidak memenuhi kewajiban). Alih fungsi lahan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan kewajiban mengembalikan ke keadaan semula atau menyediakan lahan pengganti. 5. **Perlindungan dan Pemberdayaan Petani:** Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan (jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, pengutamaan hasil pertanian, dan kompensasi gagal panen) dan pemberdayaan (penguatan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit lahan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses informasi dan teknologi, dan fasilitasi pemasaran) kepada petani.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Orang perseorangan yang tidak mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3. Pejabat Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 4. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan.