Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk yang berakibat pada meningkatnya kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan, yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan dan Penetapan:** Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi ditetapkan seluas paling rendah 119.702 Ha, dengan sebaran di berbagai kabupaten/kota. Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas paling rendah 146.850 Ha.
2. **Pengembangan:** Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan diversifikasi (pengaturan pola tanam, tumpang sari, sistem pertanian terpadu). Ekstensifikasi lahan pertanian pangan juga dimungkinkan terhadap lahan terlantar, lahan marginal, dan tanah bekas kawasan hutan.
3. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjamin konservasi tanah dan air. Setiap pemilik hak atas tanah berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, mencegah kerusakan irigasi, menjaga kesuburan tanah, dan memelihara kelestarian lingkungan.
4. **Pengendalian:** Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif (pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan sertifikasi tanah, dan penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif jika tidak memenuhi kewajiban). Alih fungsi lahan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan kewajiban mengembalikan ke keadaan semula atau menyediakan lahan pengganti.
5. **Perlindungan dan Pemberdayaan Petani:** Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan (jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, pengutamaan hasil pertanian, dan kompensasi gagal panen) dan pemberdayaan (penguatan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit lahan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses informasi dan teknologi, dan fasilitasi pemasaran) kepada petani.