di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 09/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal, serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi, yang diselenggarakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, pelaksana, penerima, dan masyarakat. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, membela diri terhadap pengaduan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, memberikan pelayanan berkualitas, dan memberikan pertanggungjawaban.
Pelaksana pelayanan publik memiliki hak untuk memperoleh insentif dan tunjangan khusus. Mereka berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, memenuhi panggilan hukum, dan membuat laporan keuangan dan kinerja. Pelaksana dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan penyelenggara, melanggar asas pelayanan publik, dan menambah pelaksana tanpa persetujuan.
Penerima pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, informasi yang lengkap, memberikan saran, mengawasi penyelenggaraan, mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan pembelaan. Mereka berkewajiban mentaati mekanisme, prosedur, dan persyaratan, menghargai penerima lain, mentaati peraturan, dan menyampaikan data yang benar.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapat advokasi, memberitahukan perbaikan pelayanan, mengadukan penyimpangan, dan mendapat pelayanan berkualitas. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pelayanan, penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya dan tarif pelayanan publik, perilaku pelaksana, sistem pelayanan terpadu, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penilaian kinerja, kerjasama pelayanan publik, dan indeks kepuasan masyarakat.